Drama telenovela mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin mengundang kekesalan banyak pihak yang mengikuti ceritanya. Telenovela ini telah berhasil menguras emosi para penontonnya. Pasalnya, berbagai konflik terus bermunculan dan semakin melebar.
Cerita berawal dari penangkapan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (PT DGI) M. El Idris, dan Manajer PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang pada 21 April 2011 lalu, terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games XVII di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Saat itu, Mindo menyebutkan nama Nazaruddin sebagai atasannya yang juga memiliki peran dalam drama korupsi ini.
Syahdan, pada tanggal 24 Mei 2011, akhirnya Direktorat Jenderal Keimigrasian mengabulkan permintaan KPK untuk menerbitkan surat cegah atas diri Nazaruddin. Namun, sungguh malang, tepat sehari sebelum surat tersebut diterbitkan, Nazaruddin telah berada di Singapura dengan cara terbang menggunakan Garuda Indonesia pukul 19.30 WIB.
Selama hampir dua bulan, Nazaruddin tidak memiliki status hukum yang jelas. Ketidakjelasan ini diperkeruh oleh Nazaruddin sendiri dengan bernyanyi dari Singapura memakai nada minor. Nyanyiannya menampar banyak pihak. Mulai dari Mahkamah Konstitusi, Kepolisian, dan Partai Demokrat itu sendiri.
Banyak upaya dikerahkan oleh KPK dan Demokrat untuk membawa pulang Nazaruddin. Waktu itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai-sampai memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memulangkan Nazaruddin. Tampaknya, Presiden gerah dengan nada sumbang yang dinyanyikan Nazaruddin dari jauh. Tetapi, perintah hanya sebatas perintah. Kesan yang timbul saat itu, ada saling tunggu antara KPK dan aparat penegak hukum. Entah apa yang ditunggu, tapi yang pasti perintah ini tidak membuahkan hasil.
Kemudian, Demokrat menunjukan itikadnya dengan mengirimkan tim komunikasi ke Singapura bertemu dengan Nazaruddin pada 3 Juni 2011. Tetapi, langkah ini pun ternyata masih belum mampu membawa pulang Nazaruddin.
Tiba-tiba pada 30 Juni 2011, publik dikejutkan dengan kabar baik dari KPK yang telah menetapkan Nazaruddin menjadi tersangka. Kesenangan ini disusul dengan pertanyaan, apakah penetapan ini membuat Nazaruddin bisa kembali ke Indonesia? Tampaknya, publik di Indonesia merindukan kepulangan Nazaruddin agar segala kasusnya ini bisa mencapai titik terang.
Melihat ini, Presiden SBY melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha pada 1 Juli 2011 membuat perintah ke Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang Nazaruddin ke Indonesia. Perintah ini menjadi perintah kedua dari Presiden SBY untuk membawa pulang Nazaruddin tepat setelah Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK dan Polri langsung bergerak segera dengan sama-sama mengeluarkan red-notice untuk Nazaruddin. Kemudian, pada 5 Juli 2011 pukul 09.55 WIB, red notice tersebut telah terpampang di interpol Indonesia dan interpol Lyon, Perancis. Publik merasakan kelegaan sebentar dengan red notice ini, karena ruang gerak Nazaruddin menjadi sempit, apalagi paspornya menurut Keimigrasian Indonesia telah dicabut.
Malang tak diduga. Sore harinya pada hari yang sama, Singapura mengeluarkan releasenya di media resource center Ministry of Foreign Affairs (MFA) Singapore yang menyatakan Nazardudin sudah tidak berada di Singapura tepat sepekan sebelum Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah Singapura mengatakan pihaknya telah memberitahukannya kepada pihak berwenang di Indonesia. Tak dijelaskan siapa pihak berwenang tersebut. Namun, jika dilihat dari hubungannya yang G to G (pemerintah dengan pemerintah), bisa dipastikan pihak berwenang itu adalah pemerintah Indonesia.
Akan tetapi, juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 mengatakan pada publik pihaknya tidak bisa mengatakan persisnya keberadaan Nazaruddin karena untuk kepentingan penyidikan. Julian hanya menjelaskan, Nazaruddin berada di wilayah ASEAN dan Kapolri juga Kemenlu terus bekerjasama dengan counterpart lain sesama ASEAN untuk memastikan keberadaan saudara Nazaruddin, katanya.
Sedang runyamnya menebak-nebak keberadaan Nazaruddin, publik dihadirkan pernyataan dari Menko Polhukam Djoko Suyanto yang membantah Presiden dan dirinya tidak pernah menyatakan untuk mengambil atau menjemput Nazaruddin dari Singapura tetapi menghadirkan yang bersangkutan bila diperlukan pengadikan atau KPK. “Jangan salah quote,” ujarnya kepada para wartawan melalui pesan singkatnya.
Sedihnya, KPK menyatakan belum mendapat informasi apapun terkait kepergian Nazaruddin tersebut. Melalui juru bicaranya Johan Budi SP, yang sedang menjadi salah satu dari 142 kandidat calon pimpinan KPK berikutnya, mengatakan KPK pernah berkomunikasi dengan partnernya di Singapura terkait banyak kasus, termasuk di dalamnya kasus Nazaruddin. “Pekan lalu, Senin atau Selasa, Nazaruddin masih berada di Singapura berdasarkan informasi yang tidak dapat disebutkan,” ucapnya.
Tetapi, KPK menenangkan publik lewat pernyataannya kalau KPK memiliki cara yang informal untuk menuntaskan kasus Nazaruddin ini. Cara-cara ini menurut Johan tidak mungkin disampaikan ke publik.
Cerita telenovela ini belum mencapai akhirnya. Kasus Nazaruddin ini bukan lagi unable (tidak mampu) tetapi sudah unwilling (tidak mau). Satu hal yang rutin terjadi di Indonesia yaitu hukum tidak dapat ditegakkan lagi. Akibat menonton telenovela ini, bukannya tidak mungkin, ada prediksi kalau publik akan memilih untuk ikut mengabaikan persoalan ini. Sehingga, bisa jadi persoalan akan menguap tetapi suatu saat nanti menjadi bom waktu di rezim yang akan datang.
Mau dibawa ke manakah Indonesia dengan kebohongan rutin ini?
# Ada beberapa pengamat yang mengomentari situasi dan kondisi ini. Bisa dilihat di sini